Untuk pecinta hewan, breeder, eksportir, jasa ekspor barang ke luar negeri banyak mencari ekspedisi yang dapat mengirim hewan dengan aman.
Ya betul pengiriman hewan tentunya tidak dapat disamakan dengan pengiriman
barang lainnya. Ada perlakukan khusus yang tidak bisa tidak, harus dipenuhi.
Resikonya bila tidak dipenuhi bukan hanya kerugian material. Kerugian moril
juga pastinya dipertaruhkan karena menyangkut keselamatan nyawa hewan yang
dikirim.
Untuk pengiriman hewan selain harus
memperhatikan jenis hewan yang akan dikirim, pengemasannya pun bisa
berbeda-beda tergantung hewan yang dikirim. Karenanya dalam memilih jasa
pengiriman hewan harus lebih selektif. Jangan sampai karena tergoda harga yang
murah, sampai mengabaikan track record jasa
pengiriman. Jasa pengiriman terpercaya tentunya hanya mengijinkan hewan yang
telah memiliki izin resmi untuk dikirim ke luar negeri.
Dokumen Yang Harus Dilengkapi Dalam Pengiriman Hewan
Khusus pengiriman hewan mensyaratkan
adanya sertifikat yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat atau HC (Halal Certificate) dari Negara Asal.
Kemudian harus masuk melalui jalur khusus yang telah ditetapkan, untuk kemudian
dilaporkan. Barulah kemudian diserahkan kepada petugas karantina. Setelah
dikarantina, barulah hewan dikirimkan ke tempat yang dituju.
Betul bahwa dokumen untuk jasa kirim
hewan ke luar negeri lebih banyak. Hal ini tentunya agar faktor keamanan,
keselamatan, dan kenyamanan hewan lebih terjamin. Bukan hanya itu, pastinya
juga untuk menjaga dari penyakit yang mungkin dibawa dari negara asal. Makanya
ada tambahan persyaratan untuk jasa pengiriman hewan.
Yang pertama adalah buku vaksin yang
menyatakan bahwa hewan bebas rabies atau telah divaksin rabies. Selanjutnya
diperlukan juga hasil uji laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal
pemilik sesuai KTP atau Passport. Jangan lupa bila dikuasakan harus ada tentunya
Surat Kuasa dari Pemilik. Dokumen pendukung lainnya yang juga harus
diikutsertakan adalah Airway Bill.
Setelah hewan sampai di tempat
karantina, akan ada perlakuan khusus lainnya. Bahwa hewan akan diamati secara
ketat agar terjamin bahwa hewan tersebut tidak membawa bibit penyakit dari
negara asalnya. Lamanya karantina disesuaikan dengan jenis hewan yang
bersangkutan. Apabila telah dilakukan karantina dan dinyatakan bebas rabies,
namun membawa indikasi HPHK selain penyakit rabies, karantina akan diperpanjang
sesuai kebutuhan.
Tindakan selanjutnya setelah
karantina, bisa berupa tindakan suportif, preventif, bahkan kuratif. Bukan
tidak mungkin hewan yang kondisi kesehatannya membahayakan, akan dimusnahkan.
Namun tentunya sebelumnya telah diberikan pemberitahuan dengan terbitnya Surat
Perintah Penolakan. Tidak akan terjadi bahwa pemerintah negara tujuan akan
sembarang melakukan pemusnahan.
Nah itulah tadi tentang jasa ekspor barang ke luar negeri yaitu
hewan. Untuk pengiriman barang apapun itu dan ke negara manapun, pilihlah
ekspedisi yang handal. Mudah dilacak keberadaan paketnya, serta menawarkan
kemudahan-kemudahan dalam proses ekspor. Adanya garansi serta legalitas
perusahaan seperti https://kilo.id/jasa-kirim-ekspor/indonesia-japan merupakan hal yang patut dijadikan
pertimbangan utama pemilihan ekspedisi.