Cash
on Delivery (COD) alias Bayar di Tempat jadi salah satu metode pembayaran
belanja online yang populer. Metode ini memudahkan konsumen yang tak memiliki
dompet digital, kartu debit atau kartu kredit untuk belanja di lokapasar atau
e-commerce.
Sistem
pembayaran ini cukup mudah. Platform belanja online di Indonesia yang
menggunakan metode ini sudah menyertakan tata cara pembayaran tunai ketika barang
diterima konsumen. T
External
Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya
terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh
pengguna untuk menjaga transaksi belanja online yang aman dan nyaman.
Carilah
toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko
dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam
ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual.
Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.
Demi
keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan
transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar
barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang
tersedia dalam platform.
"Kami
juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket,"
lanjut dia.
Dengan
demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan
ingin mengajukan keluhan kepada penjual.
Pada
dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai
yang harus ditaati pembeli. Sebagian diantaranya adalah pembeli diwajibkan
untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka
paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang
pembayaran kepada mitra logistik.
Jika
paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang
pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian
barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.
Ada
lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus
membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang
dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang
diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi
penjual terlebih dahulu.
Setiap
lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi
konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan
tidak ada kesalahpahaman kelak.
Kepala
Kebijakan Publik, Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan transaksi
belanja online meningkat secara signifikan, terutama di tengah masa pandemi
COVID-19.
"Dan
fitur COD yang disediakan Shopee ini tentunya dapat makin membantu dalam
perluasan akses dan digitalisasi ekonomi di tanah air."