• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Statement Politan

  • Home
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Travelling

Rabu, 11 Agustus 2021

Home » Finance , Gaya Hidup » Lapor SPT Tahunan: Memahami dan Mengetahui Caranya

Lapor SPT Tahunan: Memahami dan Mengetahui Caranya

  Rasyid     Rabu, 11 Agustus 2021

Di Indonesia, bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan setiap tahun harus memberikan laporan berupa SPT. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan rangkaian persyaratan administrasi perpajakan.



Wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk melaporkan penghitungan dari atau pembayaran pajak. Lalu, objek pajak dan atau  bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban. Sedangkan, wajib pajak ialah subyek pajak termasuk orang pribadi maupun badan sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Penentuan kewajiban perpajakan di dalamnya termasuk pemungut pajak ataupun pemotong pajak tertentu.


Apakah Isi Laporan SPT Tahunan


Bagi setiap individu yang mempunyai pendapatan berupa gaji berkewajiban membayar pajak. Tidak ketinggalan berlaku juga bagi badan maupun perusahaan untuk membayar dan melakukan lapor SPT tahunan. Wajib melakukan pelaporan kepada Derektorat Jenderal Pajak setiap tahun supaya mengetahui laporan dan tanggung jawab perhitungan jumlah pajak sebenarnya.


Pemerintah memberikan tenggat waktu cukup untuk melakukan pelaporan dan pembayaran bagi wajib pajak. Memenuhi kewajiban untuk lakukan laporan SPT tahunan 2021 bagi wajib pajak mulai dari pribadi, pensiunan, badan, atau perusahaan. Melaksanakan kewajiban setiap tahun untuk melaporkan hal-hal berikut:


Melakukan sendiri pembayaran dan pelunasan pajak ataupun melewati pemotongan ataupun pemungutan dari pihak lain. Hal itu berlaku dalam 1 tahun pajak maupun bagian tahun pajak


Total nominal penghasilan sebagai objek terkena PPn bersifat final dan atau bukan obyek pajak.


Wajib pajak melaporkan harta dan kewajiban yang dimiliki


Sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan pada satu masa pajak bagi pribadi atau badan melakukan pembayaran dari pemotongan maupun pemungutan.


Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak


Di Indonesia untuk sistem pemungutan pajak self assesment memberlakukan 4 kewajiban. Mulai dari pendaftaran diri, membayar pajak, memperhitungkan pajak, lapor SPT tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pada langkah terakhir dari sistem self assesment, tanpa pelaporan. Maka, bagi wajib pajak belum memenuhi ketentuan perpajakan secara penuh.


Masyarakat yang masuk dalam wajib pajak dapat melakukan laporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT. Membayar dan melunasi SPT bagi wajib pajak sebagai jalan untuk memenuhi kewajiban. Nah, untuk memudahkan langkah dalam pembayaran pajak, maka ada beberapa cara yang bisa menjadi acuan sebagai berikut:


Wajib Pajak Menyampaikan Secara Langsung Kepada KPP


Melaporkan secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak bisa sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Wajib pajak membawa formulir SPT tahunan yang sudah diisi bersama dokumen-dokumen pendukung lain. Serahkan semua dokumen-dokumen kepada petugas pajak ketika sudah berada di KPP dan setelah selesai akan memperoleh surat tanda terima laporan SPT tahunan sebagai pegangan dan simpan.


Melaporkan SPT Tahunan Melalui Pos Tercatat


Cara ini tidak berbeda jauh dari pelaporan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang mengharuskan membawa hasil cetak formulir SPT yang sudah diisi lengkap. Akan tetapi, dalam melakukan pelaporan pos tercatat harus melewati pos, ekspedisi, dan jasa kurir  dengan menyertakan resi pengiriman. Menggunakan amplop tertutup sebagai wadah formulir dan dokumen pelengkap yang sudah ditempeli informasi.


Adapun informasi yang harus tercantum pada amplop adalah nama lengkap wajib pajak, NPWP, Status SPT tahunan nihil/kurang bayar/lebih bayar.  Lalu, tahun pajak terkait, Jenis SPT (SPT tahunan normal/pembetulan, Nomor telepon yang masih aktif dihubungi, persyaratan, dan Tanda Tangan Wajib Pajak.


Selanjutnya, mengirim formulir SPT tahunan ke alamat Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar. Simpanlah bukti pengiriman atau tanda terima untuk bukti sudah melaporkan SPT tahunan. Hal itu, sebagai antisipasi ketika ada sesuatu yang bersangkutan dengan SPT tidak akan bingung.


Melaporkan SPT Tahunan Melalui Online


Derektorat Jenderal Pajak memberikan akses mudah dalam lapor SPT tahunan melalui sistem online  Memakai cara ini pasti lebih praktis daripada lapor secara langsung maupun pos tercatat. Pelaporan online menggunakan aplikasi e-Filling ataupun e-Form dari DJP di situs website www.djponline.pajak.go.id asalkan terhubung dengan jaringan internet.


Lapor SPT tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari wajib pajak untuk membayarkan kewajiban. Membayar pajak tepat waktu akan jauh lebih baik karena secara tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan layanan maupun lainnya. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan laporan sesuai dengan jadwal.

By Rasyid di 07.22
Label: Finance, Gaya Hidup

Popular Posts

  • Pengacara Kondang Hotman Paris Ingin Beli Saham Youtube Karena Banyak Konten Negatif ?
    Pengacara Kondang Hotman Paris Ingin Beli Saham Youtube Karena Banyak Konten Negatif ? -  YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang...
  • Intensi Belanja Online Didasari Oleh Kepribadian Konsumen
    Intensi Belanja Online Didasari Oleh Kepribadian Konsumen - Layanan internet saat ini menjadi unggulan bagi para pebisnis dalam usaha memen...
  • Masihkah Anda Tidak Mengenal Android? Inilah Sejarah Singkatnya
    Masihkah Anda Tidak Mengenal Android? Inilah Sejarah Singkatnya - Android merupakan sebuah sistem operasi untuk perangkat mobile berbasis l...
  • Fenomena Orang Tua Tunggal di Kota Medan
    Fenomena Orang Tua Tunggal di Kota Medan - Keluarga memiliki tanggung jawab terbesar dalam mengatur fungsi reproduksi dan memberikan perlin...
  • 5 Alasan Esda Menjadi Tempat Les Anak Zaman Sekarang
    Setiap anak mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda dalam pembentukan bakat dan minatnya. Anak-anak inilah yang disebut-sebut sebagai gen...
Copyright © Statement Politan. All rights reserved. Template by Romeltea Media