Di
Indonesia, bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan setiap tahun harus
memberikan laporan berupa SPT. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT
merupakan rangkaian persyaratan administrasi perpajakan.
Wajib
pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk melaporkan
penghitungan dari atau pembayaran pajak. Lalu, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban. Sedangkan, wajib pajak ialah subyek pajak termasuk orang pribadi
maupun badan sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Penentuan
kewajiban perpajakan di dalamnya termasuk pemungut pajak ataupun pemotong pajak
tertentu.
Apakah
Isi Laporan SPT Tahunan
Bagi
setiap individu yang mempunyai pendapatan berupa gaji berkewajiban membayar
pajak. Tidak ketinggalan berlaku juga bagi badan maupun perusahaan untuk
membayar dan melakukan lapor SPT tahunan.
Wajib melakukan pelaporan kepada Derektorat Jenderal Pajak setiap tahun supaya
mengetahui laporan dan tanggung jawab perhitungan jumlah pajak sebenarnya.
Pemerintah
memberikan tenggat waktu cukup untuk melakukan pelaporan dan pembayaran bagi
wajib pajak. Memenuhi kewajiban untuk lakukan laporan SPT tahunan 2021 bagi wajib pajak mulai dari pribadi,
pensiunan, badan, atau perusahaan. Melaksanakan kewajiban setiap tahun untuk
melaporkan hal-hal berikut:
Melakukan
sendiri pembayaran dan pelunasan pajak ataupun melewati pemotongan ataupun
pemungutan dari pihak lain. Hal itu berlaku dalam 1 tahun pajak maupun bagian
tahun pajak
Total
nominal penghasilan sebagai objek terkena PPn bersifat final dan atau bukan
obyek pajak.
Wajib
pajak melaporkan harta dan kewajiban yang dimiliki
Sesuai
ketentuan peraturan undang-undang perpajakan pada satu masa pajak bagi pribadi
atau badan melakukan pembayaran dari pemotongan maupun pemungutan.
Inilah
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak
Di
Indonesia untuk sistem pemungutan pajak self
assesment memberlakukan 4 kewajiban. Mulai dari pendaftaran diri, membayar
pajak, memperhitungkan pajak, lapor
SPT tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pelaporan Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) pada langkah terakhir dari sistem self assesment, tanpa pelaporan. Maka,
bagi wajib pajak belum memenuhi ketentuan perpajakan secara penuh.
Masyarakat
yang masuk dalam wajib pajak dapat melakukan laporan Surat Pemberitahuan Pajak
atau SPT. Membayar dan melunasi SPT bagi wajib pajak sebagai jalan untuk
memenuhi kewajiban. Nah, untuk memudahkan langkah dalam pembayaran pajak, maka
ada beberapa cara yang bisa menjadi acuan sebagai berikut:
Wajib
Pajak Menyampaikan Secara Langsung Kepada KPP
Melaporkan
secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak bisa sesuai dengan wilayah
tempat tinggal. Wajib pajak membawa formulir SPT tahunan yang sudah diisi
bersama dokumen-dokumen pendukung lain. Serahkan semua dokumen-dokumen kepada
petugas pajak ketika sudah berada di KPP dan setelah selesai akan memperoleh
surat tanda terima laporan SPT tahunan
sebagai pegangan dan simpan.
Melaporkan
SPT Tahunan Melalui Pos Tercatat
Cara
ini tidak berbeda jauh dari pelaporan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
yang mengharuskan membawa hasil cetak formulir SPT yang sudah diisi lengkap.
Akan tetapi, dalam melakukan pelaporan pos tercatat harus melewati pos,
ekspedisi, dan jasa kurir dengan
menyertakan resi pengiriman. Menggunakan amplop tertutup sebagai wadah formulir
dan dokumen pelengkap yang sudah ditempeli informasi.
Adapun
informasi yang harus tercantum pada amplop adalah nama lengkap wajib pajak,
NPWP, Status SPT tahunan nihil/kurang
bayar/lebih bayar. Lalu, tahun pajak
terkait, Jenis SPT (SPT tahunan normal/pembetulan, Nomor telepon yang masih
aktif dihubungi, persyaratan, dan Tanda Tangan Wajib Pajak.
Selanjutnya,
mengirim formulir SPT tahunan ke alamat Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat
wajib pajak terdaftar. Simpanlah bukti pengiriman atau tanda terima untuk bukti
sudah melaporkan SPT tahunan. Hal itu, sebagai antisipasi ketika ada sesuatu
yang bersangkutan dengan SPT tidak akan bingung.
Melaporkan
SPT Tahunan Melalui Online
Derektorat
Jenderal Pajak memberikan akses mudah dalam lapor SPT tahunan melalui sistem
online Memakai cara ini pasti lebih
praktis daripada lapor secara langsung maupun pos tercatat. Pelaporan online
menggunakan aplikasi e-Filling ataupun e-Form dari DJP di situs website www.djponline.pajak.go.id
asalkan terhubung dengan jaringan internet.
Lapor SPT tahunan
sebagai bentuk pertanggungjawaban dari wajib pajak untuk membayarkan kewajiban.
Membayar pajak tepat waktu akan jauh lebih baik karena secara tidak langsung
berpengaruh terhadap peningkatan layanan maupun lainnya. Oleh karena itu,
pastikan untuk melakukan laporan sesuai dengan jadwal.