Pekerjaan yang
berhubungan dengan legalitas tentu sudah tidak asing lagi dengan tanda tangan.
Sejak adanya pandemi yang cukup lama, banyak pekerjaan yang dilakukan dari
rumah dengan memanfaatkan teknologi. Sama halnya dengan kegiatan lain,
menandatangani dokumen juga sudah memanfaatkan teknologi, yaitu dengan tanda tangan digital.
Tanda tangan digital memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan
konvensional yaitu untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dari sebuah
dokumen. Di Indonesia, tanda tangan digital telah diatur oleh Pemerintah
Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Seiring penggunaan yang semakin marak, apa saja manfaat tanda
tangan digital?
Mengurangi
biaya dan waktu
Dengan tanda
tangan digital, anda tidak perlu lagi mencetak, memindai, mengirimkan dan
menunggu konfirmasi secara manual yang memerlukan waktu dan biaya. Apalagi jika
tanda tangan dokumen dilakukan secara tatap muka, dapat mengeluarkan biaya
tambahan. Tanda tangan digital dapat dilakukan tanpa tatap muka.
Persetujuan dan implementasi keputusan yang lebih
cepat
Jika kamu bekerja
di lingkungan yang serba cepat, penyederhanaan proses kerja menjadi sangat penting.
Tentunya, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan tanda tangan secara
digital. Karena prosesnya cepat, persetujuan terhadap suatu proyek atau
keputusan lainnya menjadi lebih singkat juga. Dengan begitu, kamu bisa langsung
melaksanakan hal tersebut tanpa menunggu proses yang lambat.
Mengurangi risiko kerusakan dan pemalsuan
Dokumen dalam
bentuk kertas berisiko rusak, apalagi jika harus dikirimkan lewat pos. Nah,
dengan tanda tangan digital, kamu bisa langsung menandatangani dokumen di
perangkat pilihanmu dan mengirimkannya lewat email atau cara lainnya tanpa
harus khawatir ia akan rusak. Selain itu, sistem tanda tangan elektronik juga
meningkatkan keamanan dokumen karena telah memiliki algoritma enkripsi yang
canggih. Jadi, tidak ada yang bisa memalsukan tanda tangan. Untuk semakin
menjamin keamanan, gunakan layanan tanda tangan digital yang sudah
tersertifikasi, seperti penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui
Kementerian Kominfo, salah satunya adalah VIDA.